RUU Omnibus Law Berpotensi Rugikan Rakyat dan Negara
Jakarta (23/01) – Anggota Komisi XI DPR RI
Hidayatullah menyatakan akan mengkritisi Pemerintah jika memaksakan RUU
Omnibus Law dengan judul Cipta Lapangan Kerja itu jika tidak berpihak
kepada rakyat banyak.
“Konsep menciptakan lapangan kerja dengan model memberikan insentif pajak sebanyak-banyaknya kepada perusahaan besar ini cara primitif. Kita lihat Negara sedang kesulitan fiskal kemudian memotong banyak subsidi bagi rakyat tetapi yang besar-besar malah diobral insentif”. kata Hidayatullah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/1/2020).
Hidayatullah berpesan, agar Pemerintah secara serius menghindari diri dari pandangan terjebak pada sistem kapitalisme global yang mendorong investasi namun menegasikan proteksi kepada sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia.
Anggota FPKS ini menambahkan, melalui Omnibus Law Pemerintah akan menurunkan tariff PPh Badan secara bertahap hingga 20 persen saja di tahun 2023. Kemudian perusahaan terbuka akan menerima insentif potongan PPh Badan sebesar tiga persen dari sebelumnya 5 persen.
“Insentif-insentif inilah yang justru mengerus penerimaan perpajakan kita, padahal yang harus diperbaiki adalah kualitas investasinya” kata Hidayatullah.
Misalnya terkait dengan usulan pemerintah tentang kontrak tambang batu bara dapat diperpanjang tanpa lelang, jadi pendekatan pemerintah adalah selalu memberikaan keistimewaan bagi para taipan dan pengusaha, disaat yang sama iuran kesehatan rakyat dinaikan 100 persen.
Rancangan Undang Undang Omnibus Law ini juga mematik kekuatiran publik baik dari kelompok buruh dan pelaku usaha kecil.
Format undang undangnya saja sangat serius, begitu kuatnya RUU ini bisa mencabut beberapa Undang-undang yang sudah berjalan sekaligus, jadi dia ibarat Kuda Troya awalnya dianggap kado tapi nyatanya berpotensi merusak
“Rasanya kita semakin jauh dari cita-cita bapak bangsa kita bung karno untuk membangun bangsa yang berdikari, ekonomi yang berdikari, Berdiri diatas kaki sendiri” pungkas Hidayatullah.
https://fraksi.pks.id/2020/01/23/ruu-omnibus-law-berpotensi-rugikan-rakyat-dan-negara/
“Konsep menciptakan lapangan kerja dengan model memberikan insentif pajak sebanyak-banyaknya kepada perusahaan besar ini cara primitif. Kita lihat Negara sedang kesulitan fiskal kemudian memotong banyak subsidi bagi rakyat tetapi yang besar-besar malah diobral insentif”. kata Hidayatullah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/1/2020).
Hidayatullah berpesan, agar Pemerintah secara serius menghindari diri dari pandangan terjebak pada sistem kapitalisme global yang mendorong investasi namun menegasikan proteksi kepada sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia.
Anggota FPKS ini menambahkan, melalui Omnibus Law Pemerintah akan menurunkan tariff PPh Badan secara bertahap hingga 20 persen saja di tahun 2023. Kemudian perusahaan terbuka akan menerima insentif potongan PPh Badan sebesar tiga persen dari sebelumnya 5 persen.
“Insentif-insentif inilah yang justru mengerus penerimaan perpajakan kita, padahal yang harus diperbaiki adalah kualitas investasinya” kata Hidayatullah.
Misalnya terkait dengan usulan pemerintah tentang kontrak tambang batu bara dapat diperpanjang tanpa lelang, jadi pendekatan pemerintah adalah selalu memberikaan keistimewaan bagi para taipan dan pengusaha, disaat yang sama iuran kesehatan rakyat dinaikan 100 persen.
Rancangan Undang Undang Omnibus Law ini juga mematik kekuatiran publik baik dari kelompok buruh dan pelaku usaha kecil.
Format undang undangnya saja sangat serius, begitu kuatnya RUU ini bisa mencabut beberapa Undang-undang yang sudah berjalan sekaligus, jadi dia ibarat Kuda Troya awalnya dianggap kado tapi nyatanya berpotensi merusak
“Rasanya kita semakin jauh dari cita-cita bapak bangsa kita bung karno untuk membangun bangsa yang berdikari, ekonomi yang berdikari, Berdiri diatas kaki sendiri” pungkas Hidayatullah.
https://fraksi.pks.id/2020/01/23/ruu-omnibus-law-berpotensi-rugikan-rakyat-dan-negara/




Tidak ada komentar