Omnibus Law Membuat Pekerja Gamang, FPKS Siap Awasi
Surabaya (02/02) – Wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus
bergulir. Pemerintah optimis bisa segera diselesaikan, sementara DPR
masih mengkaji dampaknya terhadap masa depan pekerja di Indonesia.
Apalagi, secara resmi Komisi IX DPR RI belum menerima dan membahas draft resmi Rancangan Undang-Undang tersebut.
“Jangan tergesa-gesa. Ini menyangkut hajat hidup sekitar 55 juta pekerja sektor formal dengan berapa banyak anggota keluarga di belakang mereka. Kita harus cermati benar, ada apa dibaliknya, ” ujar Netty Prasetiyani, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima perwakilan serikat pekerja dari FSPMI Jatim, KSPI Jatim, FSP LEM SPSI Jatim dan FSP KEP KSPI Sidoarjo Jatim, di kantor DPW PKS Jawa Timur, Surabaya (30/1). Dalam kesempatan tersebut Netty didampingi koleganya dari FPKS, Alifudin.
Perwakilan dari empat organisasi serikat pekerja di Jawa Timur ini menyampaikan aspirasinya kepada anggota Komisi IX dari FPKS, untuk mencermati Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.
Mereka khawatir pemberlakuan RUU yang draftnya telah ‘bocor’ di publik ini akan sarat kepentingan politis yang berpihak pada pengusaha dan mengabaikan hak-hak pekerja.
“Dari beberapa kali menerima aspirasi serikat pekerja, setidaknya saya simpulkan ada beberapa alasan yang membuat pekerja gamang menatap masa depan apabila Omnibus law Cilaka ini diberlakukan. Apalagi kelompok pekerja menganggap proses penggarapannya kurang melibatkan mereka,” ujar Netty.
Beberapa alasan tersebut, menurut Netty, pertama, dikhawatirkan makin memiskinkan kelas pekerja akibat aturan kemudahan PHK, pengurangan pesangon besar-besaran, dan penghitungan upah dengan sistem jam kerja.
Alasan kedua, ujar Netty, dikhawatirkan makin memanjakan kelas pengusaha dengan mengganti sanksi pidana perburuhan dengan menjadi hanya sanksi perdata berupa denda dan sanksi administratif.
“Merugikan juga para calon pekerja muda yang hanya akan menjadi pekerja kontrak atau lepas. Istilahnya, easy hiring, easy firing. Mudah rekrut, mudah pecat, untuk alasan menggenjot investasi masuk.”
Alasan lainnya, lanjut Netty, adalah kemungkinan RUU Omnibus law bermasalah dan tidak lazim dalam aspek hukum Indonesia yang menganut hukum civil law.
“Apa tidak malah saling bertabrakan nanti regulasi di bidang ketenagakerjaan,” tanya Netty retoris.
Dan terakhir, kaum pekerja menjadi gamang karena proses pembahasan cenderung dilakukan tertutup, terburu-buru dan tidak melibatkan representasi unsur pekerja.
Oleh karena itu, Netty kembali mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati mengambil langkah.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan pada pekerja yang notabene adalah rakyatnya. Saya pastikan FPKS akan terus memantau dan mengawasi isu ini, sebagaimana PKS mengawal soal isu kenaikan iuran BPJS dan harga gas elpiji,” ujar Netty.
https://fraksi.pks.id/2020/02/02/omnibus-law-membuat-pekerja-gamang-fpks-siap-awasi/
Apalagi, secara resmi Komisi IX DPR RI belum menerima dan membahas draft resmi Rancangan Undang-Undang tersebut.
“Jangan tergesa-gesa. Ini menyangkut hajat hidup sekitar 55 juta pekerja sektor formal dengan berapa banyak anggota keluarga di belakang mereka. Kita harus cermati benar, ada apa dibaliknya, ” ujar Netty Prasetiyani, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah menerima perwakilan serikat pekerja dari FSPMI Jatim, KSPI Jatim, FSP LEM SPSI Jatim dan FSP KEP KSPI Sidoarjo Jatim, di kantor DPW PKS Jawa Timur, Surabaya (30/1). Dalam kesempatan tersebut Netty didampingi koleganya dari FPKS, Alifudin.
Perwakilan dari empat organisasi serikat pekerja di Jawa Timur ini menyampaikan aspirasinya kepada anggota Komisi IX dari FPKS, untuk mencermati Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.
Mereka khawatir pemberlakuan RUU yang draftnya telah ‘bocor’ di publik ini akan sarat kepentingan politis yang berpihak pada pengusaha dan mengabaikan hak-hak pekerja.
“Dari beberapa kali menerima aspirasi serikat pekerja, setidaknya saya simpulkan ada beberapa alasan yang membuat pekerja gamang menatap masa depan apabila Omnibus law Cilaka ini diberlakukan. Apalagi kelompok pekerja menganggap proses penggarapannya kurang melibatkan mereka,” ujar Netty.
Beberapa alasan tersebut, menurut Netty, pertama, dikhawatirkan makin memiskinkan kelas pekerja akibat aturan kemudahan PHK, pengurangan pesangon besar-besaran, dan penghitungan upah dengan sistem jam kerja.
Alasan kedua, ujar Netty, dikhawatirkan makin memanjakan kelas pengusaha dengan mengganti sanksi pidana perburuhan dengan menjadi hanya sanksi perdata berupa denda dan sanksi administratif.
“Merugikan juga para calon pekerja muda yang hanya akan menjadi pekerja kontrak atau lepas. Istilahnya, easy hiring, easy firing. Mudah rekrut, mudah pecat, untuk alasan menggenjot investasi masuk.”
Alasan lainnya, lanjut Netty, adalah kemungkinan RUU Omnibus law bermasalah dan tidak lazim dalam aspek hukum Indonesia yang menganut hukum civil law.
“Apa tidak malah saling bertabrakan nanti regulasi di bidang ketenagakerjaan,” tanya Netty retoris.
Dan terakhir, kaum pekerja menjadi gamang karena proses pembahasan cenderung dilakukan tertutup, terburu-buru dan tidak melibatkan representasi unsur pekerja.
Oleh karena itu, Netty kembali mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati mengambil langkah.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan pada pekerja yang notabene adalah rakyatnya. Saya pastikan FPKS akan terus memantau dan mengawasi isu ini, sebagaimana PKS mengawal soal isu kenaikan iuran BPJS dan harga gas elpiji,” ujar Netty.
https://fraksi.pks.id/2020/02/02/omnibus-law-membuat-pekerja-gamang-fpks-siap-awasi/




Tidak ada komentar