"Teruslah bergerak, hingga kelelahan itu lelah mengikutimu. . ." KH Rahmat Abdullah

Mantap. Satpol PP Kecamatan Tutup Galian Ilegal

Suarabotum.com -TANJUNGSARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor bertindak tegas. menutup galian C di Desa Buanajaya kecamatan tanjungsari Kabupaten Bogor. Penutupan dilakukan karena perusahaan penambangan yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Sugih Mukti dianggap telah meresahkan masyarakat. Keresahan masyarakat terlihat dalam pengaduan yang disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan, Selasa (3/3). Tiga keluhan yakni sumber air bersih menjadi keruh, infrastruktur jalan rusak, serta rentan terjadi longsor akibat rusaknya kontur tanah di lokasi galian. “Ya, hari ini kami menerima perwakilan masyarakat kampung Jatihurip dan penambang untuk mencari solusi. Namun penambang tidak bisa hadir,” kata Pengelola Trantibum unit Pol PP Tanjungsari, Dading Efendi di Tanjungsari Selasa (3/3). Lanjut dia, masyarakat mengadukan permasalahan lingkungan dan ketentraman yang terusik di wilayahnya. Termasuk sumber air minum rusak akibat penambangan, tidak bisa dikonsumsi lagi. “Kedatangan warga didampingi Kades Buanajaya Sudarjat. Mereka mengeluhkan kondisi wilayahnya yang dirusak penambang,” lanjut Dading Ditambahkan, usaha tambang untuk sementara ditutup dan telah diterbitkan suratnya. Surat bernomor 300/09 – Tramtib ditandatangani Kepala Unit XXIII Satpol PP Kecamatan Tanjungsari Tatang Rahmat, S.E. Penutupan berdasar surat Kepala Desa Buanajaya Nomor 541.13.26/II/2020 perihal Permohonan Penutupan Galian C. Serta, Aspirasi pengaduan masyarakat dan hasil verifikasi lapangan terkait dampak pada lingkungan. Pertimbangan lain, penambang tidak menyelesaikan hal yang terkait dengan tuntutan warga yang disepakati dalam suatu berita acara. Serta tidak memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan penambangan yang dirasakan dan dikeluhkan warga. “Penambang tidak dapat menunjukan surat perizinan penambangan dengan lengkap berikut AMDAL dan SK Operasionalnya. Makanya, kami minta dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan warga,” tandas Dading

Tidak ada komentar