"Teruslah bergerak, hingga kelelahan itu lelah mengikutimu. . ." KH Rahmat Abdullah

Dihadapan Akademisi, DPR Paparkan Kekurangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Jakarta (06/02) — Anggota DPR Komisi III Adang Daradjatun memaparkan sejumlah kekurangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dihadapan civitas Akademisi di Universitas Indonesia.
“Bila diterapkan di indonesia dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum, karena Indonesia yang menganut civil law system, mengingat konsep omnibus law lebih dikenal penerapannya di negara yang menganut common law system” papar Adang Daradjatun dihadapan civitas Akademisi Universitas Indonesia (UI) pada hari kamis, (6/2) di Depok.
Diskusi “Menyikapi omnibus Law. Pro dan Kontra RUU Cipta Lapangan kerja” hadir sebagai narasumber para begawan hukum seperti Maria Farida Indrati Guru Besar Perundang-undangan FH UI, Satya Arinanto Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI, Maria S.W Sumardjono Guru Besar Hukum Agraria FH UGM, dan Satya Bhakti Parikesit, Deputi Bidang Perekonomian Sekretaris Kabinet.
Wakapolri periode 2004 – 2006 ini menambahkan, dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sector Omnibus Law dikhawatirkan akan mengenyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang undangan yang demokratis yaitu memungkinkan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
“Memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis serta hasil dari pembahasan tersebut rentan mengalami uji materi (judicial review) karena sifatnya yang cendrung tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembentukan dan sangat singkat” lugas Adang.
Adang menyimpulkan, dengan adanya tumpang tindih peraturan, hyperegulasi, dan disharmonisasi regulasi selama ini membuktikan bahwa indonesia sesungguhnya memang membutuhkan trobosan baru dalam penyederhanaan dan pengharmonisasian yang efektif melalui konsepsi Omnibus law.
“Penerapan konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia harus dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan memperhatikan prinsip yang ada”
Sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi; sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang penyusunan regulasi; tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang terlibat dalam penyusunan regulasi.

https://fraksi.pks.id/2020/02/06/dihadapan-akademisi-dpr-paparkan-kekurangan-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja/https://fraksi.pks.id/2020/02/06/dihadapan-akademisi-dpr-paparkan-kekurangan-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja/

Tidak ada komentar